Example floating
Example floating
BeritaBudayaHeadline

Boru Boleh Memiliki Hak Atas Tanah di Desa Adat di Bonapasogit

40
×

Boru Boleh Memiliki Hak Atas Tanah di Desa Adat di Bonapasogit

Sebarkan artikel ini
Budaya Angkola.
Example 468x60

Oleh Dr.Ronsen Pasaribu, SH.MM

BATAKINDONESIA.CO | Hukum adat yang sudah mulai melemah. Membaca tautan di WA KABASE (Komunitas Adat Budaya Batak Angkola Sejabodetabek), hari ini antaran Raja Saut Pasaribu dan Yohanes Pulungan, yang intinya bahwa sebagai Boru di Damparan, mendapatkan tanah Sawah dengan hasil 50 Kaleng, tentu posisinya karena Boru dari Raja Panusunan Bulung di Damparan, marga Marpaung.

Damparan salah satu desa di Kecamatan Saipar Dolok Hole, Tapanuli Selatan, Propinsi Sumatra Utara (disana ada objek wisata Air Terjun Sampuran), dengan Raja Panusunan Bulung adalah Marga Marpaung. Beberapa marga Boru antara lain Pasaribu, tentu masih ada lainnya serta Paisolat, warga Pendatang.

Menurut Hukum Adat, bahwa Raja Panusunan Bulung yang memiliki hak atas tanah dan begitu juga mengatur penguasaan tanah di suatu Desa, baik tanah perkampungan, tanah sawah atau sawah perladangan. Dan, ditiap Desa ada dikenal juga tanah Wokof, mungkin maksudnya Tanah Wakaf, yang dimiliki oleh Pemerintah Desa dengan penggunaan fasilitas Umum.

Mengingat kewenangan pengaturan ada pada Raja Panusunan Bulung sudah bisa diperkirakan bahwa kepemilikan tanah akan lebih banyak pada Raja Panusunan Bulung dan keturunannya. Keturunannya dapat saja anak dan ahliwarisnya, dapat juga keturunan semarga garis sejajar dan ke bawah sebagai ahlirarisnya. Kepemilikan tanah ini, ada yang sudah dibagi secara individual, namun disuatu desa adat tertentu masih ada bidang tanah yang sifatnya komunal, kepemilikan bersama-sama dan dinamai dengan nama Ompungnya. Hutan marga tertentu. Ini tentu akan mendapatkan lokasi-lokasi yang bersifat prime location, lokasi terbaik. Baik dalam ukuran desa, ada aliran air, subur dan lain sebagainya.

Yang dapat memiliki tanah derajat kedua adalah Boru. Boru yang secara langsung mengambil boru Raja Panusunan Bulung. Luasnya diserahkan pada orangtua yang memberikan kepada boru dan keluara helanya. Hukum Adat Angkola disebut “Indahan Arian”, Hukum Adat Toba disebut “Ulos nasora buruk”. Pemberian itu sebentuk tanah, aset tetap jangka panjang sebagai sumber kehidupan borunya termasuk pahompunya kelak. Hak Atas Tanahnya beralih pada saat penyerahan ini, sehingga akte peralihannya berbentuk surat resmi oleh PPAT atau secara adat diakui pemisahanan harta dari orangtua kepada anak. Lokasinya lajim berdampingan dengan tanah milik keluarga Raja Panusunan Bulung.

Bagaimana kepemilikan tanah bagi pendatang, atau Paisolat?. Sesuai hukum adat, Paisolat dijamin oleh Raja untuk tinggal di suatu Desa kekuasaannya, baik perumahan (partapahan) maupun sawah atau ladang untuk sumber kehiduapannya. Adapun statusnya adalah Hak Pakai, selama dipakai. Bukan Hak Milik. Seumpama, seorang paisolat bangun rumah dan suatu saat kelak dia pindah dari Desa itu, maka wajib hukumnya mengembalikan tanah dan rumah itu kepada Raja Panusunan Bulung.

Bagaimana celah untuk dapat memiliki dengan Hak Milik bagi pendatang?. Hanya denganc cara Jual beli dari pemilik kepada pendatang, baik memakai uang atau tidak/Hibah. Hak miliknya beralih, sehingga mempunyai kepemilikan yang bisa dijadikan harta baginya untuk digunakan dan atau diwariskan.

Masihkah hukum ini diketahui dan dipatuhi?. Menurut pengamatan saya, sebagai pemerhati pertanahan, hukum ini semakin memudar baik kerawat Raja huta sekalipun dan kepada para masyarakat. Mungkin disengaja juga karena pendatang sekarang ini sudah berani melakukan perluasan lahannya dengan membuka hutan dengan tanpa ijin. Seakan tanpa beban. Ini yang perlu diingatkan lagi agar Hukum Adat di desa terpelihara dan tatanan hukum bisa tetap harmoni.

Hukum Publik bagaimana?. Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Pokok Agraria, tetap mengakui Hukum Adat, baik adat individu maupun adat Komunal. Tanah Komunal dalam sebuah desa di Tapsel, takkan bisa berubah menjadi Hak Milik Individu apabila tidak ada peralihan hak dari Raja Panusunan Bulung. Tentupemberlakuan ini dengan narasi sepanjang masih ada dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatasnya.

Sekedar mengingatkan bahwa Lembaga Sosial yang masih eksis adalah di Tapsel, dengan adanya Raja Panusunan Bulung sebagai ketua Hatobangon, lalu ada anggota Hatobangon sebagai wakil marga-marga yang mempunyai sifat lebih bijaksana, perilaku tobang, dan teladan. Hatobangon bertugas menangani seluruh adat istiadat siriaon dohot siluluton, bahkan menjadi Pengadilan Desa di sebuah Desa. Hubungan kerja dengan Kepala Desa adalah bersifat koordinasi, namun sampai saat ini “tidak ada anggaran” yang dialokasikan kepada kegiatan Hatobangon sebuah Kampung atau Desa.***



Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *