Example floating
Example floating
BeritaHeadline

Masyarakat Desa Sigolang Tolak Verifikasi Lahan Kehutanan: Suara Tegas Menjaga Tanah Adat

12
×

Masyarakat Desa Sigolang Tolak Verifikasi Lahan Kehutanan: Suara Tegas Menjaga Tanah Adat

Sebarkan artikel ini
Masyarakat dan tokoh adat Desa Sigolang secara tegas menolak rencana verifikasi lahan kehutanan yang diinisiasi oleh tim gabungan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Example 468x60

SIGOLANG, BATAKINDONESIA.CO – Masyarakat dan tokoh adat Desa Sigolang secara tegas menolak rencana verifikasi lahan kehutanan yang diinisiasi oleh tim gabungan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Dalam musyawarah yang dihadiri unsur kepolisian, TNI, dan perwakilan Toba Pulp Lestari (TPL), masyarakat menyatakan penolakan atas dasar perlindungan hak tanah adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Penolakan itu disampaikan setelah RP, salah satu tokoh masyarakat, mempertanyakan maksud dan tujuan verifikasi yang dilakukan tanpa transparansi. Menurutnya, kegiatan serupa sebelumnya juga dilakukan dengan dalih “pemulihan kawasan”, namun justru menimbulkan kecurigaan.

“Setelah saya menjelaskan duduk persoalan kepada masyarakat, semangat penolakan justru semakin kuat. Terlebih, kegiatan ini diketahui difasilitasi oleh pihak yang diduga berkaitan dengan TPL,” ujar RP dalam pertemuan tersebut.

Status Tanah Adat yang Jelas

Desa Sigolang merupakan desa tua yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Tanah di wilayah ini dikuasai berdasarkan hukum adat dan berada di bawah otoritas Raja Panusunan Bulung – pemegang hak atas tanah secara adat. Dengan demikian, wilayah ini bukanlah tanah negara, melainkan tanah adat komunal yang telah digarap oleh masyarakat sejak lama, termasuk oleh pendatang yang diterima dan dilindungi oleh Raja Huta.

Penerapan UU Kehutanan di Bonapasogit dilakukan secara diam-diam, tanpa melibatkan pemangku adat. Akibatnya, terjadi tumpang tindih klaim antara tanah adat dan kawasan hutan negara.

Sigolang adalah desa tertua di kawasan Luat Pasaribu, bahkan sejak zaman Jepang dan Belanda sudah memiliki fasilitas pendidikan. Hal ini menegaskan eksistensi desa sebelum adanya peraturan kehutanan modern.

RP menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran, Desa Sigolang tidak termasuk dalam wilayah konsesi yang diberikan kepada TPL. Oleh karena itu, keterlibatan pihak TPL dalam proses verifikasi ini menimbulkan pertanyaan besar dan kekhawatiran akan potensi konflik di masa depan.

Ketidakharmonisan antara UU Pokok Agraria (UUPA) dan UU Kehutanan dinilai menjadi pemicu utama konflik. Jika tidak segera diselesaikan, tumpang tindih regulasi ini akan terus menimbulkan ketegangan antara pemerintah dan masyarakat adat.

Kelompok Tani Hutan (KTH), yang dibentuk oleh Kementerian Kehutanan, dinilai hanya sebagai mitra pemerintah untuk memperkuat klaim kawasan hutan. RP menilai keberadaan KTH justru mengaburkan status tanah adat dan berpotensi melahirkan konflik agraria baru.

“Verifikasi ini bukan solusi, tapi justru menjadi alat legalisasi untuk merampas tanah adat,” tegas RP.

Dalam penutupan pertemuan, masyarakat Sigolang menyatakan bahwa kawasan hutan di wilayah mereka harus direvisi. Sawah, perkampungan, dan fasilitas umum wajib dikeluarkan dari kawasan hutan demi menjaga keberlangsungan hidup generasi mendatang.

RP juga mengingatkan bahwa langkah yang diambil masyarakat Sigolang merupakan sikap preventif agar konflik seperti yang terjadi di wilayah Toba tidak terulang.

“Syukur tim kehutanan bisa menerima keputusan ini secara legowo. Ini bukan sekadar penolakan, tapi panggilan nurani untuk menjaga masa depan tanah adat Batak,” tutup RP.

Masyarakat Sigolang berharap pemerintah pusat dan daerah dapat mengadopsi semangat keadilan dalam kebijakan agraria, seperti yang telah disuarakan oleh DPR dalam kasus kawasan hutan di Riau. Revisi kebijakan diharapkan dapat memisahkan antara tanah adat produktif dan kawasan hutan negara secara adil dan bermartabat.***

Penulis : Dr.Ronsen Pasaribu,SH, MM (Anak Rantau Huta Sigolang)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *