Oleh Dr. Ronsen Pasaribu,SH.MM (Ketum Forum Bangso Batak Indonesia)
BATAKINDONESIA.CO – Forum Bangso Batak Indonesia (FBBI) Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sebagai pengantar, Visi FBBI sebagai organisasi terdepan menyatukan Bangso Batak untuk kesejahtraan Bangso Batak di Bonapasogit dan dimanapun berada. Untuk itu, Bidang ini bertugas menyelenggarakan kegiatan pembinaan pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara berkala. Dalam kebijakan FBBI Tahun 2021-2024, selain Ada bidang khusus Peberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dibentuk Staf khusus Ketua Umum Bidang Pemberdayaan anak dan Perlindungan Perempuan, sehingga dari sisi infrastruktur FBBI terlihat betapa pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak ini menjadi perhatian prioritas dan kegiatan Webinar inilah kegiatan “pertama” pengurus DPP FBBI Tahun 2021-2023.
1. Penelusuran data masalah gender dan perlindungan anak di Sumatra Utara, kenapa ini penting.
Menelusuri data gender dan anak Propinsi Sumatra Utara, Tahun 2020, pada butir Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, disajikan data statistik yang gamblang dan sebagai dasar kajian dalam Webinar ini, serta sumber lain yang lebih spesifik di Suku Toba dan Karo atau lainnya yang trendnya hampir sama. Kita sajikan bidang pendidikan, Kesehatan, Kekerasan, Sumber daya alam dan Lingkungn Hidup. 
a. Bidang Pendidikan sebagai sektor strategis dalam pembangunan suatu bangsa dan banyak negara telah menjadikan leading sektor. Lihat UU D 45, pembukaan alinea keempat mengatakan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Ini penting dalam menyiapkan generasi bangsa secara berkelnjutan dengna keseimbangan pembangunan nasional dan internasional.
Pendidikn ini merupakan tanggun jawab bersama Keluarga, masyarakat dan pemerintah secara terus menerus, sebagaimana dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Data statistik menunjukkan APK (Angka Partisipasi Kasar (SD sampai PT), yang seharusnya berpartisipasi SD 7-12 thun (Lki laki 9.442, Perempuan 10.898 orang. SLTP13-15 tahun (Lki-laki 8.039 orang, Perempuan 8.873) SLTA 16-18 tahun ( Laki-laki 8.953 dan Perempuan 9.944).: dan Perguruan Tinggi 19-24 tahun.
b. Kesehatan : sebagai hak azasi manusia dan salah satu unsur kesejahtraan yang harus diwujudkan sesuai cit-cita bangsa i9ndonesia. Ini didasarkan pada prinsip nondiskriminasi, partisipatif dan berkelanjutan sebagaimana UU No 36 Tahun 2009 tentng kesehatan, dimna kesehatan adalah keadaan sehat baik fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dn ekonomis.
Data menunjukkan Usia harapan hidup Laki-laki 70,92 Tahun sedangkan Perempuan pada angka 67,07 Tahun, kondisi ini menunjukkan rata-rata lamanya hidup laki-laki lebih tinggi dari perempuan karena kualitas kesehatan yang baik akan memberikan peluang hidup yang lebih lama akibatnya mereka tidak memahami bahwa kesehatan reproduksi ubutuh perencanaan yang matang, seperti perencanaan kehamilan, melahirkan terlalu banyak, terlalu dekat jarak kelahiran, terlalu muda maupun terlalu tua, dan lain-lain. Untuk itu dibutuhkan kerjasama pemerintah, lembaga masyarakat yang concern di bidang kesehatan serta peran serta aktif masyarakat melalui strategi pengarus utamaan gender untuk menurunkan permasalahan masih tingginya angka kematian ibu di Sumatera Utara, melalui PPRG . Alasan ekonomi dianggap sebagai solusi paling cepat dan mudah dengan menikahkan anaknya dan masih ada anggapan di masyarakat bahwa semakin cepat dinikahkan anak perempuan akan semakin baik, sehingga tidak jarang perkawinan di usia anak akan mengakibatkan kematian saat melahirkan, stunting, kanker serviks, dan lain-lain, untuk itu di butuhkan peran serta semua pihak pemerintah dan masyarakat, khususnya para orang tua untuk memahami hak-hak anak, tumbuh kembang serta perlindungan kelangsungan hidup anak.Sosialisasi tentang usia perkawinan sebagaimana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perempuan usia 19 tahun, sebagai upaya untuk mencegah perkawinan di usia anaak.
c. Kekerasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya baginyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang. 
Kekerasan terhadap pada dapat terjadi tanpa membedakan latar belakang ekonomi, pendidikan , pekerjaan, etnis, usia, lama perkawinan atau bentuk fisik kekerasan adalah sebuah fenomena lintas sectoral dan tidak berdiri sendiri atau terjadi begitu saja secara prinsip ada akibat tentu ada penyebabnya. 
Sedangkan kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibatkan kesengsaraan atau penderitaan-penderitaan pada Perempuan secara fisik, psikis, seksual termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi didepan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi, kekerasan pada perempuan sering terjadi karena adanya ketimpangan atau ketidak adilan gender.Perempuan berhak memperoleh perlindungan hak asasi manusia, kekerasan terhadap perempuan dapat berupa pelanggaran hak-hak tersebut :-Hak atas kehidupan-Hak atas persamaan -Hak atas kemerdekaan dan kemauan pribadi-Hak atas perlindungan yang sama dimuka umum-Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan fisik maupun mental yang sebaik-baiknya-Hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang baik-Hak untuk pendidikan lanjut-Hak untuk tidak mengalami penganiayaan atau bentuk kekejamanlain, perlakuan atau penyiksaan secara tidak manusiawi yang sewenang-wenang.Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam bentuk antara lain :-Kekerasan Fisik seperti :Memukul dengan tangan atau benda, menampar, mencekik, menjambak , menendang dan lain sebagainya.-Kekerasan Psikologis seperti : Diancam, disumpah, pendapat korban tidak pernah dihargai, dilarang bergaul, tidak pernah diajak timbang pendapat, direndahkan dengan mengucapkan kata-kata yang sifatnya merendahkan posisi perempuan.-Kekerasan Seksual seperti :Melakukan tidakan yang mengarah kejahatan/desakan seksual seperti menyentuh mencium, memaksa berhubungan seksual tanpa persetujuan korban dan lain sebagainya.-Kekerasan Ekonomi seperti : Membebankan biaya rumah tangga sepenuhnya kepada istri (istri yang bekerja secara formal) atau tindak memberikan pemenuhan finasial kepada istri, jadi menelantarkan rumah tangga.
Perempuan korban kekerasan sering tidak dapat berbuat banyak disebabkan adanya budayabahwa perempuan yang sudah bersuami adalah tanggung jawab dari suaminya sehingga banyak kasus kekerasan tidak terungkap karena dianggap membuka aib keluarga.Berdasarkan data yang ada pada Aplikasi Simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak( Simfoni PPA ) Tahun 2019 pada kondisi Februari 2020, dimana jumlah korban kekerasan terhadap perempuan menurut Kelompok Umur di Provinsi Sumatera Utara adalah padausia 18 s/d 25 tahun sebanyak 76 orang, sedangkan pada usia 25 tahun keatas sebanyak 184 orang, sedangkan jumlah korban kekerasan terhadap perempuan berdasarkan data Simfoni-PPA kondisi Februari 2020 sebanyak 260 orang, jumlah korban kekerasan terhadap perempuan menurut status pekerjaan yaituberstatus Ibu rumah tangga sebanyak 126 orang, jumlah korbankekerasan perempuanberdasarkan status perkawinansebanyak 188 orang serta jenis kekerasan yang paling banyak dialami oleh perempuan adalah kekerasan fisik sebanyak : 149 orang, kekerasan psikis sebanyak 81 orang, seksual sebanyak 41 orang sedangkan penelantaran sebanyak 53orang, sehingga demikian data di atas dapat disimpulkan bahwa perempuan yang tidak produktif rentan mengalami kekerasan
d.Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia yang lebih mensejahterakan hidupnya. Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia.Manfaat sumber daya alam penting untuk menjaga kelangsunganhidup manusia, menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sumber daya alam yang dapat diperbaharui maupun yang tidak, untuk itu sangat diperlukan suatu gerakanmasyarakat peduli lingkungan di Sumatera Utara, untuk mewujudkan SUMUT yang bersih dan bermartabat. Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan di Provinsi Sumatera Utara.
e. Bupati/Walikota adalah sebutan untuk Kepala Daerah yang memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten untuk Bupati dan DPRD Kota untuk Walikota. Bupati/Walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di Kabupaten atau Kota setempat. Bupati/Walikota merupakan jabatan politis ( karena diusung oleh partai politik ). 
Dari 33 Kabupaten/Kota hanya 1 yang menjabat sebagai Wakil Bupati yaitu Dari total jumlah Anggota Perwakilan Daerah seluruh Kabupaten/ Kota sebanyak 1205 orang, perempuan sebanyak 152 orang sedangkan laki-laki sebanyak 1053 orang atau perempuan hanya sekitar 13% sedangkan untuk Anggota Dewan Provinsi Sumatera Utara berjumlah 100 orang, laki-laki sebanyak 87orang, perempuan sebanyak 13 orang atau hanya sekitar 13%.
f. Jumlah penghuni lapas dewasa laki-laki dan perempuan dan lapas anak laki-laki dan perempuan sebanyak 21.243orang yang terdiri dari Penghuni lapas dewasa laki-laki sebanyak 20.284orang dan perempuan sebanyak 874 orang 
Jumlah kasus penceraian yang di putus di pengadilan agama menurut sumber permohonan bahwa dari jumlah kasus penceraian sebanyak 15.601kasus permohonan suami sebanyak 3.179 kasus sedangkan gugatan istri sebanyak 12.422 kasus dari kondisi diatas terjadi pergeseran persoalan di masyarakat dimana biasaanya laki-lakilah yang menceraikan perempun sekarang berbanding terbalik, perempuan yang bermohon untuk di ceraikan, dari kondisi ini dibutuhkan kajian lebih lanjut faktor-faktor yang mempengaruhi tingginya kasus perceraian yang dimohonkan oleh Perempuan.
g. Ketimpangan gender dalam bidang ekonomi memiliki banyak dimensi diantara lain mencakup akses terhadap sumber daya ekonomi, akses terhadap pasar tenaga kerja, kondisi pasar tenaga kerja, kewirausahaan dan rekonsialisasi antara mengurus keluarga dan bekerja
. Indikator akses tenaga kerja merefleksikan sejauh mana memberikan peluang pekerjaan yang setara antara perempuan dan laki-laki termasuk dalam indicator akses terhadap pasar tenaga kerja antara lain tingkat partisipasi angkatan kerja, dengan mengukur peluang laki-laki dan perempuan untuk mengakses pasar tenaga kerja yang ada
Data : Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja tertinggi untuk jenis kelamin laki-laki 93,37% di Kabupaten Pakpak Bharat dan Perempuan 88,69% di Kabupaten Humbang Hasundutan untuk Provinsi Sumatera UtaraTingkat Partisipasi Angkatan Kerja laki-laki 83,90% dan Perempuan 56,80%.
Data Kekerasan terhadap Anak Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Anak merupakan generasi penerus dan masa depan bangsa. Negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, berpartisipasi serta mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Kekerasan terhadap anak adalah setiap tindakan yang mengakibatkanatau mungkin berakibat penderitaan anak secara fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan lainnya.Kekerasan Fisik terhadap anak mengakibatkan seorang anak menjadi cedera atau mengalami luka, menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktivitas serta dapat menyebabkan kematianseperti memukul dengan tangan atau benda, menampar, mencekik, menjambak , menendang dan lain sebagainya.
.Berdasarkan data yang ada pada Aplikasi Simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Tahun 2019 kondisi Februari 2020, dimana jumlah korban kekerasan terhadap anak di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 737 orang,yang terdiri darianak Laki-Laki korban kekerasan sebanyak 252 orang dan anak Perempuan korban kekerasan sebanyak 485 orang. Jika dilihat anak yang menjadi korban kekerasan, maka yang paling banyak mengalami kekerasan adalahanak perempuan sebesar 65%, sedangkan anak laki-laki sebesar35%.Adapun jenis kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak adalah kekerasan seksual sebanyak 381 kasus yang terdiri dari anak laki-laki korban kekerasan seksual sebanyak 68 orangdan anak perempuan korban kekerasan seksual sebanyak 313 orang. Jika dilihat anak yang menjadi korban kekerasan seksual, maka yang paling banyak mengalami adalah anak perempuan sebesar 82%, sedangkan anak laki-laki sebesar 18%.
2. Bagaimana gmbaran di masyarakat Toba?.
Peran Gender masyarakat Toba, studi pada perkumpulan marga borsak Sihombing di Palembang. Skripsi Putri Septianing br Sihombing, Fakultas Sospol Univ Sriwijaya, 2019, menurunkan laporan nya sebgai berikut : 
Sistem kekerabatan yang paling umum dianut oleh masyarakat Indonesia adalah sistem kekerabatan patrilineal, salah satu kelompok masyarakat Indonesia yang identik dengan sistem patrilineal ini adalah masyarakat Batak Toba.
– masyarakat Batak Toba konsep nafkah berada di pihak laki –laki dalam keluarga (Badari, 2015:2). Selain itu laki –laki juga mendapat peran yang penting dalam lingkungankemasyarakatan, dalam tatanan kemasyarakatannya laki –laki banyak menempati posisi penting seperti menjadi ketua umum dalam perkumpulan marga, menjadi penasehat adat dan menjadi dewan natua –tua.Sedangkan sebutan Partalagayang memiliki arti sebagai pelaksana pekerjaan rumah tangga ditunjukkan untuk perempuan, selain itu ada juga sebutan Inang Soripadayang memiliki arti sebagai raja rumah yang dimuliakan juga ditunjukkan untuk perempuan. Hal seperti ini pun mempengaruhi peran dalam masyarakat, dimana perempuan tidak diberikan posisi yang penting.
– Peran perempuan lebih mengarah kepada melayani dan bekerja dilingkup rumah saja seperti melakukan pekerjaan rumah salah satunya memasak, menyapu, mencuci, mengasuh anak dan pekerjaan rumah lainnya.
– Pada kenyataannya, perempuan Batak Toba justru dikenal sebagai sosok yang pekerja keras dalam keluarganya. Perempuan Batak Toba tidak hanya bekerja keras dalam mengurusi keluarganya saja tetapi para perempuan ini juga kerja keras di luar area rumahnya dengan bekerja sama halnya seperti laki –laki.
– Salah satu pekerjaan yang dekat dengan kehidupan perempuan Batak Toba ini dikenal dengan istilah Parengge –renggeyang berarti pedagang sementara di daerah perantauan popular dengan istilah inang –inangyang dapat diartikan sebagai golongan sosial pada masyarakat Batak Toba perantauan yang umumnya terdiri dari perempuan yang telah berumahtangga. Selain disibukkan dengan bekerja diluar rumah dan bekerja di dalam rumah sebagai makhluk sosial perempuan pun tidak lepas dari peran sosialnya, para perempuan ini masih harus berperan pada lingkungan masyarakat Batak Toba dengan mempersiapkan segala sesuatu keperluan dalam acara adat. 
3. Tujuan Webinar : untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat umumnya dan pegiat FBBI pada khususnya agar sebagai organisasi dapat ambil bagian dalam peran serta dalam mewujudkan peranserta Perempuan yang optimal dan adil. Sedangkan anak anak agar FBBI sebagai ormas ambil bagian dalam menyelamatkan generasi yang akan datang menuju masyarakat sejahtra. Utamanya mendekati apa masalahnya dan mengapa terjadi dan apa peran ormas guna mengurangi bahkan meniadakan masalah gender dan perlakuan tidak baik pada anak anak, bangso Batak khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.
Untuk lebih jelasnya peranan Gender dan perlindungan anak ini, terutama potret masa kini dan mendatang, kami memohon pengalaman pengalaman praktis dari pegiat perempuan yang ada di lingkungan FBBI, yaitu Ibu Serephina br Hutabarat,dosen bidang Komuniksi, Oslyn br Pasaribu, pegiat Kesehatan dan br Manurung, pegiaat Perlindungan Anak di Propinsi Riau \. Sedangkan mengkaji materi yang sama secara perspektif nasional, kami memohon pikiran pikiran seorang aktivis perempuan sekaligus Wartwan Senior Kompas, Ibu Sonya Helen.***


 
									













