BATAKINDONESIA – Dalam tradisi Batak, dikenal konsep pemberian khusus dari orang tua kepada anak perempuan (boru) yang dalam masyarakat Angkola disebut indahan arian, sementara dalam tradisi Toba dikenal dengan istilah ulos nasora buruk. Keduanya merujuk pada pemberian istimewa—seringkali berupa sebidang tanah—yang dilakukan orang tua saat masih hidup, bukan dalam konteks pembagian warisan setelah wafat.
Secara hukum adat maupun hukum positif, pemberian ini masuk dalam kategori hibah, karena dilakukan ketika orang tua masih hidup. Jika pemberian dilakukan setelah orang tua meninggal dunia, maka rezim hukumnya berubah menjadi waris, dengan segala konsekuensi pembagian menurut ketentuan yang berlaku.
Pertimbangan Subjektif Seorang Ayah
Latar belakang pemberian indahan arian umumnya bersifat subjektif, menjadi hak prerogatif seorang ayah. Namun di balik subjektivitas itu, sering kali terdapat alasan yang objektif dan rasional.
Misalnya, seorang boru yang selama hidup orang tuanya menunjukkan kasih sayang, pengabdian, serta kesetiaan merawat orang tua di masa tua—terutama ketika kondisi kesehatan menurun dan membutuhkan perhatian khusus. Tidak jarang, di antara beberapa anak, hanya satu yang benar-benar hadir dan mengambil tanggung jawab penuh. Atas dasar itulah seorang ayah merasa patut memberikan penghargaan berupa sebidang tanah atau harta tertentu sebagai bentuk terima kasih dan pengakuan moral.
Dalam konteks adat, keputusan ini merupakan hak prerogatif orang tua. Meski anak-anaknya lebih dari satu—baik laki-laki maupun perempuan—pemberian tersebut tidak serta-merta dapat dipersoalkan, sepanjang dilakukan secara sah dan tidak melanggar ketentuan hukum.
Tidak Boleh Melampaui Batas Legitime Portie
Namun demikian, dalam perspektif hukum perdata, pemberian hibah tetap memiliki batas. Prinsip yang dikenal sebagai legitime portie (bagian mutlak ahli waris) mengatur bahwa hibah tidak boleh mengurangi hak minimum ahli waris lainnya.
Artinya, indahan arian hanya dapat diberikan apabila jumlah harta orang tua (boedel) mencukupi dan tidak mengganggu porsi warisan anak-anak yang lain. Orang tua perlu menghitung secara cermat agar pemberian tersebut tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Dengan kata lain, adat dan hukum harus berjalan seiring. Hak prerogatif tetap ada, tetapi tidak boleh melampaui batas perlindungan hak ahli waris lain yang dijamin hukum.
Apakah Bisa Diberikan kepada Cucu?
Dalam praktiknya, pemberian juga dimungkinkan kepada cucu. Hal ini lazim terjadi apabila orang tua dari si cucu (anak kandung pemberi hibah) telah lebih dahulu meninggal dunia atau selama hidup orang tua tersebut berada dalam tanggung jawab keluarga inti—misalnya sang nenek yang kemudian diasuh dan dirawat oleh cucunya.
Dalam situasi tertentu, demi menghindari salah tafsir atau potensi konflik di antara anak-anak lainnya, orang tua bisa memilih menyerahkan sebidang tanah atas nama cucu yang selama ini memelihara dan mendampingi sang nenek hingga akhir hayat. Secara sosial, langkah ini kerap dipandang lebih aman dan bijaksana.
Pentingnya Kepastian Hukum
Agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, pemberian tanah dalam bentuk indahan arian sebaiknya dilakukan secara tertib hukum. Disarankan dibuatkan akta hibah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), untuk selanjutnya didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar sertifikatnya beralih atas nama penerima yang sah.
Selain itu, penting pula menghadirkan saksi-saksi, termasuk anak-anak lainnya, untuk memberikan tanda tangan atau persetujuan (kontra sign) sebagai bukti bahwa peralihan hak tersebut diketahui bersama. Transparansi ini menjadi kunci menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah potensi gugatan di kemudian hari.
Pada akhirnya, indahan arian maupun ulos nasora buruk bukan semata soal tanah atau harta, melainkan tentang nilai kasih sayang, pengabdian, dan penghormatan dalam keluarga Batak. Namun nilai luhur itu akan semakin kuat apabila dibingkai dalam kepastian hukum yang jelas dan adil bagi semua pihak.***
Oleh : Ronsen Pasaribu











