BeritaHeadline

Bukti Hak Atas Tanah Lama, Tidak Berlaku Lagi?

19
×

Bukti Hak Atas Tanah Lama, Tidak Berlaku Lagi?

Sebarkan artikel ini
Sertifikat bola dunia.

oleh Ronsen Pasaribu

JAKARTA, BATAKINDONESIA – Jagat media sosial beberapa waktu terakhir dipenuhi isu perang antara Israel dan Iran. Pro dan kontra bermunculan, kecemasan merebak, dan kekhawatiran dampak global terasa hingga ke dalam negeri. Namun di tengah riuh geopolitik tersebut, publik Indonesia juga diguncang isu lain yang tak kalah mengusik: benarkah bukti hak atas tanah lama seperti girik, eigendom verponding, dan berbagai istilah tanah adat lainnya tidak lagi berlaku mulai 2026?

Isu ini beredar luas, bahkan disertai narasi bahwa tanah yang tidak didaftarkan akan otomatis menjadi tanah negara. Informasi semacam ini berpotensi menyesatkan dan menimbulkan keresahan, khususnya bagi masyarakat yang masih memegang bukti hak lama.

Hak Lama dan Posisi Hukumnya

Dalam praktik pertanahan di Indonesia, dikenal berbagai bukti hak lama seperti girik, petok, letter C, eigendom verponding, maupun tanah adat dengan beragam istilah daerah. Secara esensial, dokumen-dokumen tersebut merupakan alas hak atau bukti penguasaan atas tanah, baik yang bersifat individual maupun komunal.

Prinsip dasar hukum agraria nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa hak milik adalah hak yang turun-temurun, terkuat, dan terpenuh. Hak tersebut dapat diwariskan dan dialihkan kepada pihak lain.

Artinya, hak milik atas tanah tidak serta-merta hapus hanya karena belum didaftarkan atau belum bersertipikat.

Regulasi Terbaru dan Tenggat Waktu

Munculnya kekhawatiran publik tidak terlepas dari lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa bukti hak lama perlu segera didaftarkan agar memperoleh sertipikat sebagai alat bukti hak yang kuat. Pemerintah memberikan masa transisi (umumnya enam tahun sejak berlakunya PP 18/2021) untuk mendorong masyarakat melakukan pendaftaran tanah, baik secara sporadik maupun melalui program seperti PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Namun perlu ditegaskan, ketentuan ini bertujuan mendorong tertib administrasi pertanahan, bukan untuk merampas hak masyarakat.

  • Apakah Otomatis Menjadi Tanah Negara?
  • Pertanyaan krusialnya: apakah tanah yang tidak didaftarkan otomatis menjadi tanah negara?
  • Secara hukum, tidak sesederhana itu. Tanah hanya dapat dinyatakan sebagai tanah negara apabila:
  • Tidak ada subjek hak yang sah.
  • Haknya telah dilepaskan secara sukarela.
  • Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  • Diperoleh melalui mekanisme pengadaan tanah sesuai peraturan perundang-undangan.

Tanah yang masih dikuasai secara nyata oleh pemilik dengan alas hak yang dapat ditelusuri tidak serta-merta berubah status menjadi tanah negara hanya karena belum bersertipikat.

Sertipikat dan Kepastian Hukum

Pasal 19 UUPA mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum. Sertipikat menjadi alat bukti yang kuat karena memuat:

  • Identitas pemegang hak
  • Letak dan luas tanah
  • Batas-batas yang telah diukur
  • Status hak yang jelas

Dengan sertipikat, potensi sengketa, tumpang tindih klaim, maupun praktik mafia tanah dapat diminimalisir. Tanpa pendaftaran, pemilik bukti hak lama berisiko mengalami kesulitan pembuktian jika terjadi konflik di kemudian hari.

Tanah sebagai Aset Pemerintah

Dalam konteks aset pemerintah, suatu tanah hanya dapat dicatat sebagai aset negara apabila diperoleh melalui mekanisme sah, seperti:

  • Pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
  • Penyerahan sukarela dari pemilik.
  • Putusan pengadilan yang telah inkracht.

Penguasaan fisik secara terus-menerus oleh pemerintah tanpa alas hak yang jelas tidak otomatis menjadikannya aset negara.

Sejarah juga mencatat proses nasionalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 yang dilakukan secara terukur dan melalui mekanisme inventarisasi serta kompensasi. Nasionalisasi tidak dilakukan secara serampangan terhadap tanah milik warga negara yang sah.

Jangan Terprovokasi, Tetap Tertib Administrasi

Narasi bahwa “hak lama tidak berlaku lagi” perlu diluruskan. Yang benar, bukti hak lama kini diposisikan sebagai alat petunjuk atau dasar pembuktian untuk proses pendaftaran. Haknya tetap ada, tetapi kekuatan pembuktiannya tidak sekuat sertipikat.

Karena itu, masyarakat tidak perlu panik. Namun, sikap bijak adalah mengikuti anjuran pemerintah untuk mendaftarkan tanah demi kepastian hukum dan perlindungan hak.

Tertib administrasi pertanahan bukan semata kepentingan negara, tetapi juga kepentingan rakyat agar terhindar dari sengketa, kriminalisasi, maupun praktik mafia tanah.

Pada akhirnya, tertib kepemilikan dan tertib pemanfaatan tanah adalah dua sisi mata uang yang menentukan kesejahteraan masyarakat—lahir dan batin—dari tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *