Oleh Dr. Ronsen Pasaribu,SH.MM
BATAKINDONESIA.CO
Pertanyaan dari Saudara B Siregar : Sada sapa sapangku tu Ipar i R.Pasaribu, bia do carana angka aset warisan ni ompunta di Huta songon Bagas, saba, kobun dht na asing bisa tetap terjaga, aman dan lestari, sementara kemampuan niba giot mulak tu Huta sangat terbatas, paling ma mar piga2 taon baru tarbaen mulak? Tarimakasi Ipar🙏
Jawaban atas pertanyaan setelah tulisan Catatan Akhir Tahun tentang berlibur keluarga, dimana salah satu nasehat saya agar tidak membagi warisan.
Dari hukum pertanahan di Indonesia, tanah di Desa-desa Bonapagit berstatus Tanah Milik Adat, dengan pembuktian hanya pengakuan lisan oleh pemilik dan diakui oleh tua tua Desa dan atau Kepala Desa. Bila ingin mensertipikatkan alas haknya adalah surat keterangan Desa bahwa sebidang tanah seluas sekian meter adalah milik seseorang.
Bagaimana merawatnya?. Ada dua jawaban normative, namun mana yang dipilih tergantung masing-masing sesuai pilihan keluarga.Pertama, sepeninggal kedua orangtua, disarankan membagi budel warisan kepada ahliwaris. Syaratnya diperlukan keterangan waris, yang dibuat oleh seluruh ahliwaris dibubuhi mengetahui Kepala Desa dan dua orang saksi. Barulah dibagi sesuai kesepakatan. Apakah versi hukum adat yang berlaku yaitu hanya anak lelaki yang mendapatkan atau memilih hukum nasional, bagi bersama laki dan perempuan.
Kedua, dibuat rapat keluarga untuk mempertahankan seluruh budel dimiliki secara bersama-sama. Pertimbangannya agar keluarga itu tertarik untuk pulang karena merasa memiliki asset baik tanah kering, basah ataupun perumahan. Rumah itu dimaknai persaktian, tempat tujuan jika mudik ke kampung halaman. Sekaligus, keluarga itu tetap menyatu tidak ada persoalan hanya karena berbagi warisan.
Para perantau, sudah pasti sudah berubah profesi tidak lagi bertani. Oleh karena itu disarankan untuk menyewakan kepada siapa saja yang memerlukan lahan pertanian, dengan harga sewa kesepakatan saja. Namun secara hukum kebiasaan, sewa sawah 30 % dari hasilnya. Perjanjian tertulis lebih baik, namun kenyataannya hanya sebatas lisan saja.
Hal inilah yang bisa memastikan tanah kita itu menjadi terjaga dan tidak terlantar. Bahwa jika tidak ada yang menggarap, inilah kelemahannya, bisa saja kebun jagi busang, kembali menjadi hutan kembali. Namun kepemilikannya secara hukum pertanahan “tidak akan hilang”.Sebab Tanah Milik Adat sama dengan Hak Milik dimana definisinya hak yang dimiliki seseorang yang terkuat dan terpenuh serta jangka waktunya selama-lamanya, yang dapat diwariskan, dapat diperjual belikan dan lainnya.
Kelemahan jika tanah itu dibagi maka control atas tanah tiap orang itu akan lemah. Rawan untuk sengketa sebab jika ada orang yang menggarap tanpa ijin, bahkan lama sekali maka hal seperti ini akan berdampak buruk apalagi ada claim penggarap menyatakan tanah ini menjadi miliknya. Menggarap bertahun tahun. Mengatasi inilah perlu surat perjanjian secara tertulis. Tergantung tingkat kepercayaan, karena hubungan social di pedesaan masih talitemali kekerabatan itu.Menurut pengalaman pribadi saya, lebih baik dibuat tertulis, sekalipun ada perasaan yang tidak menyenangkan seolah kita tidak percaya.
Hanya dengan cara inilah bisa terjaga tanah kita tidak bermasalah dan lebih jauh tidak hilang namun terawatt bahkan menghasilkan secara produktif.
*B.Siregar adalah anggota KABASE, (Komunitas Batak Tapanuli Selatan Jabodetabek).











