BeritaHeadline

Agraria dan Pertanahan

42
×

Agraria dan Pertanahan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr. Ronsen Pasaribu, SH, MM ( Penasehat Menteri ATR/BBN Tahun 2015-2018 )

BATAKINDONESIA.CO | Sebagaimana diketahui Undang-Undang Agraria nomoe 5 Tahun 1960 dan aturan perlaksanaan baik setingkat UU maupun Peraturan Pemerintah berikutnya menjadi satusatunya aturan hukum di Indonesia, pasca diterapkannya Hukum Belanda di Nusantara ini.
Unifikasi hukum itu tentu berdampak pada hukum-hukum adat yang berlaku ditiap wilayah republik, termasuk di Tapanuli wilayah mana kita sebut Bonapasogit. Sudah barang tentu, hukum adat yang berlaku di wilayah bonapasogit akan mengacu pada hukum Nasional dimana Hukum adat masih diakui sepanjang masih ada dan tidak bertentangan dengan hukum diatasnya.

Forum Bangso Batak Indonesia, FBBI di tingkat Pusat maupun di Daerah, mau tidak mau akan menjadi bagian lembaga sosial yang harus ambil bagian dalam soal soal hukum pertanahan. Sebab, bagi orang Batak, tanah dipandang sebagai anugrah Tuhan yang diciptakanNya untuk digunakan semaksimal mungkin menuju kesejahtraan, melalui pengelolaaan peranian, perkebunan, perikanan. Bahkan secara individu, tanah adalah warisan dari pewaris karena sedarah. Bisa secara individual khusus bila sudah dibagi atau jika belum dibagi dipandang sebagai milik bersama, dikenal dengan Ulayat atau komunal.

Sungguhpun FBBI memiliki tematik pemberdayaan, hal itu hanyalah sebagai pilihan DPP FBBI untuk pendekatan ekonomi untuk merubah peta kemiskinan menuju peta kemakmuran. Sedangkan bila ditilik dari missi lainnya masih tertulis dalam Anggaran Dasar tentang Budi luhur, Kesatuan dan Persatuan, Kontrol Sosial, Partisipasi, Saluran Aspirasio, Perjuangan hak dan martabat, Budaya lokal dan Global dan pendampingan pembangunan fisik dan non fisik.

Oleh karena itu, laman Batak Indonesia, akan memulai memuat hal ihwal Agraria dan Pertanahan di Bonapasogit dan Indonesia umumnya. Dengan demikian, maka FBBI sudah ambil bagian dalam memecahkan perjalanan bangsa dan negara dalam upayanya memajukan masyarakat adil dan makmur, serta sekaligus berkonstribusi dalam turut serta menyelesaian permasalahan, konflik dan perkara yang muncul. Jika belum muncul maka langkah ini sebagai langkah preemtive atau pencegahan supaya masyarakat hidup dalam kedamaian, normal dan produktif. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *