Oleh Dr. Ronsen Pasaribu, SH.MM, Mantan Direktur Konflik BPN RI
BATAKINDONESIA.CO | Reforma Agraria, pengertian dan tujuannya. Pengertian Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikian, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah. Sedangkan Penataan Akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
1.Tujuan Reforma Agraria :
Perpres RI No. 86 Tahun 2018, dirumuskan tujuan RA : 1) Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan; 2) Menangani Sengketa dan Konflik Agrari; 3). Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;4). Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan; memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi; 5). Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan dan memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Di dalam Perpres ini juga disebutkan definisi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA ) yaitu tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi dan Subjek Reforma Agraria yaitu penerima TORA yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan untukmenerima TORA.
Dari pegertian dan tujuan Reforma Agraria tersebut dapat ditarik kesimpulannya Status Tanah RA adalah Tanah Negara, baik tanah yang belum pernah dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, tanah bekas Hak atas tanah sesuai UU No.5 Tahun 1960; Tanah bekas Kawasan Hutan yang dilepaskan kepada Negara; Tanah Terlantar dan Tanah Negara bekas penyelesaian konflik, sengketa dan perkara. Jika sudah selesai permasalahannya maka ditetpkan sebagai TORA dan diredistribusikan kepada masyarakat yang belum mempunyai tanah.
2. Bagaimana konsep Reforma Agraria di Kawasan Hutan ?
Kegiatan Reforma Agraria berupa Perhutanan Sosial. Hak pengelolaan lahan diberikan kepada masyarakat, disesuaikan dengn kerifan lokal dari leluhur untuk menjawab tantangan ekonomi serta ekologi.
a. Perhutanan Sosial adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan porensi dan kualitas hutan produksi. Pelaku perhutanan sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial yang terdiri dari Warna Negara Indonesia yang tinggal didalam atau sekitar hutan negara, memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan aktiitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistim hutan.
b. Keputusan Menteri Kehutanan dan LH Nomor SK.180/MenKLH/Sekjen/KUM.1/4/2017 tentang Peta Indikatif alokasi kawasan kehutanan untuk Pengadaan TORA. Seluas 4.100 Hektar, untuk transmigrasi, sawah, perladangan, Fasilitas sosial/umum, Ladang kering.
3. Konflik masyarakat adat dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Catatan konflik antara msyarakat adat dengan Kementerin Kehutanan dan Lingkungn Hidup, diakibatkan penetapan kawasan hutan negara beririsan dengan lahan perkampungan dan atau kampung bersama lahan pertanian, perkebunan atau perikanan masyarakat yang diakui sebagai tanah milik adat mereka. Tanah milik secara adat, turun temurun dimana keberadaan sudah berada diberbagai tempat, sedang yang berhadapan dengan konflik adalah masyarakat yang tinggal di lokasi pedesaan tersebut.
Titik awal terjadinya konflik itu pada saat diakuinya sebidang tanah diakui sebagai kepemilikan oleh dua pihak, dimana kedua pihak tersebut mendalilkan alas hak yang berbeda dan selama ini belum ada upaya penyelesaian diantara dua pihak baik secara administrasi pemerintahan atau penyelesaian secara litigasi.
Suasana itulah yang terasa di Kawasan Danau Toba, dengan adanya kasus bentrok warga dengan pihak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dalam hal ini diserahkan konsesi kepada TPL. Gerakan ini memuncak dengan gerakan menutup TPL.
Bagaimana elaborasi terjadinya konflik tersebut, berdasarkan tinjauan sejarah penyelesaiannya?.
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan disebutkan, sengketa tanah ialah:
“Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.” sdang konflik perselisihan antara perseorangan, badan hukum atau lembaga yang berdampak luas.
Lahirnya konflik pertanahan, diawali dengan adanya pemetaan dimana lokasinya beririsan dengan tanah milik masyarakat secara adat. Kepemilikan secara adat di Wilayah KDT pada mulanya membuka hutan, mendirikan rumah sehingga menjadi perkampungan. Setiap rumah tangga, juga memiliki perladangan berupa sawah dan perladangan untuk tanaman holtikultura dan tanaman keras.
a. Tuntutan Tutup TPL, sebagai reaksi masyarakat pemilik tanah adat, dimana tanahnya dimanfaatkan oleh PT. TPL yang mendapatkan konsesi dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Tutup TPL, rekasi adanya konflik pertanahan tersebut. Tuntutan tutup tersebut, bersifat limitatif, artinya akar masalahnya adalah adanya peta kehutanan diatas tanah adat masyarakat. Oleh karena itu, yang mendasar adalah disamping tuntutan masyarakat menutup TPL adalah mendesak diselesaikan konflik antara Kementerian Kehutanan dan LH dengan cara megeluarkan (Enclove) lahan tanah adat dari Kawasan Hutan.
b. Peraturan sebagai solusinya, Peraturan Menteri KLH P.62/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No 44?Menhut-II/2012. Antara lain
1. Pasal 24(1)Bukti-bukti hak pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat berbentuk tertulis atau tidak tertulis. (2) Pembuktian hak-hak pihak ketiga secara tertulisditunjukkan dengan adanya bukti yang diperoleh sebelum penunjukan kawasan hutan berupa: a. hak milik; b. hak guna usaha; c. hak guna bangunan; d. hak pakai; dan e. hak pengelolaan.
2. Pasal 24A(1)Keberadaan masyarakat hukum adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.(2)Peraturan Daerah sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) memuat letak dan batas wilayah masyarakat hukum adat yang dinyatakan secara jelasdalam peta wilayah masyarakat hukum adat. (3)Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah masyarakat hukum adat berada dalam kawasan hutan, dikeluarkan dari kawasan hutan.
c. Proses Litigasi yang pernah dilakukan, berupa Keputusan Mahkamah Agung
yang membatalkan SK Menteri Kehutanan nomor 344 Tahun 2013 tentang Penetapan Kawasan Hutan di Sumatra Utara dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35, antara lain menyatakan Hutan milik masyarakat adat bukan Hutan Negara.
Kedua putusan Litigasi ini, dapat digunakan untuk mengeluarkan tanah milik adat dari Kawasan Hutan. Jika dilaksanakan dengan benar, tentu memerlukan dukungan Bupati Kepala Daerah dalam membuat Peraturan Daerah tentang Perlindungan tanah adat masyarakat.
d. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesianomor P.93/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/216 tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan.
Penyelesaian Konflik Pertanahan melalui Lembaga Tata Batas dimana Bupati sebagai ketuanya. Presisi batas disepakati dan peta tanah milik masyarakat diajukan kepada Menteri KLH untuk diterbitkan SK Menteri KLH mengeluarkan dari Kawasan Hutan. sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri L & H Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Panitia tata batas kawasan hutan dengan rahmat Tuhan yang maha esa, Menteri lingkutan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, hutanan dimana Bupati sebagai Ketuanya. Hal semacam ini pernah dilaksanakan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
.











