BeritaHeadline

Hukum Pertanahan di Indonesia dan Pemberdayaan Masyarakat (Bidang Pertanahan)

77
×

Hukum Pertanahan di Indonesia dan Pemberdayaan Masyarakat (Bidang Pertanahan)

Sebarkan artikel ini

Oleh Dr. Ronsen Pasaribu,SH.MM.

BATAKINDONESIA.CO – Hukum pertanahan Pertanahan  begitu dinamis sejak jaman Belanda sampai Indonesia merdeka. Hukum yang berlaku jaman Belanda banyak diadopsi dalam ketentuan-ketentuan pasal batang tubuh, utamanya tentang pendaftaran tanahnya. Sedangkan peralihan kekuasaan kepada Negara Indonesia menganut hukum adat yang berlaku sebagaimana diketahui tanah Indnesia merupakan Ulayat Bangsa Indonesia.

Hanya dengan ketentuan dalam UUD 45 pasal 33 bahwa tanah dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa Indonesia terdiri rakyat, Pemerintah, badan hukum swasta.

Kita ingin memahami hukum pertanahan ini dan sekaligus menyampaikan strategi memakmurkan masyarakat melalui Pemberdayaan Masyarakat. Sebab, bukti hak atas tanah yang namanya sertipikat itu hanyalah berfungsi administrative untuk memastikan hak dan perlindungan hukum saja. Namun jika dikaitkan dengan Visi Kementerian ATR/BPN  “Tanah untuk kesejahteraan masyarakat” maka harus diturunkan sebuah program agar bagaimana hubungan bukti hak atas tanah dengan kesejahtraan.

Sudah barang tentu hubungan itu dilihat dari penggunaan sertipikat hak atas tanah yang secara aturan dapat dijual belikan, dapat dihibahkan, dapat dijadikan jaminan dan lainnya.

Khusus jaminan dibank untuk mendapatkan permodalan, maka sertipikat dijadikan garansi, boroh atau jaminan guna membiayai usaha produktif dari pemegang sertipikat itu.

Perlu disampaikan aga tetap harus hati-hati, jangan gegara sertifikat digadikan tidak mampu membayar hutang menjadikan tanah harus disita oleh kreditur atau perbankan.

Selanjutnya akan diuraikan dua hal, yaitu Hukum Pertanahan dan Pemberdayaan.

  1. Hukum Pertanahan Indonesia
  2. Sejarah Hukum Pertanahan dari Jaman Belanda hingga Indonesia Merdeka.
  3. Asas domenin.

Asas domenin ini tidak dikenal dalam Hukum yang baru UUPA. Oleh karena itu asas domein dalam agrarisch Besluit (S 1870-118, dicabut.

UUPA berpangkal pada pendirian bahwa untuk mencapai pasal 33 ayat 3 UUD tidak perlu asas domein, sehingga Negara tidak menjadi pemilik tanah. Negara lebih tepat sebagai organisasi Kekuasaan dari seluruh rakyat Indonesia, atau bangsa sehingga Negara bertindak sebagai badan penguasa.

Dari sudut inilah arti ketentuan pasal 2 ayat 1 yang menyatakan “ Bumi air dan ruang angkasa , termasuk kekayaan yang ada didalamnya “ tingkat tertinggi, dikuasai oleh Negara.

Perkataan dikuasai bukanlah dimiliki, akan tetapi adalah pengertian  yang memberi wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia itu, untuk pada tingkatan tertinggi untuk :

  1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya
  2. Menentukan dan mengatur hak-hak yang dipunyai atas (bagian) dari bumi, air dan ruang angkasa itu
  3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan –perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Segala sesuatu dengan tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakuyat dalam rangka masyarakat adil dan makmur (pasal 2 ayat 2 dan 3).

Definisi Tanah Negara.

Pernyataan Tanah Negara (domeinverclaring) yang dinamakan Keputusan Agraria (Agrarisch Besluit) yaitu S.1870 No 118, menyatakan sebagai berikut “ Semua tanah yang tidak dapat dibuktikan bahwa tanah itu menjadi eigendom orang lain ialah tanah Negara. (domein van den staat).

Negara yang  menjadi eigenar, kecuali jikalau orang lain dapat membuktikan bahwa dia yang menjadi eigenar dari tanah tersebut. Oleh karena itu dibagi dua, Tanah Negara bebas (vrij Staatsdomein) artinya tanah yang tidak terikat dengan hak hak bangsa Indonesia dan Tanah Tidak bebas (onvrij staatsdomein) tanah yang terikat dengan hak hak bangsa Indonesia.

Tanah Negara sesuai Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Tanah negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesutu hak atas tanah.

Selain proses pemberian hak sebagaimana diatur dalam PMNA No. 3 Tahun 1999 Jo. PMNA No. 9 Tahun 1999 diatas, dikenal pula tanah-tanah yang tunduk pada UUPA bagian ke II, tentang Konversi atas hak hak lama atau hak milik jaman belanda?.

Aturan dasar pengaturan dan jenis Hak Atas Tanah dalam Perundangan Indonesaia.

Dasar pengaturan keberadaan dan jenis hak atas tanah ditemukan dalam pasal 4 ayat 1 dan 2, 16 ayat 1 dan pasal 53 UUPA.

Pasal 4 ayat 1 dan 2 :

ayat 1 : Atas dasar hak menguasai negara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas tanah permukaan bumi yang disebut tanah yang dapat diberikan kepada orang-orang, baik sendiri maupun bersma sama dengan orang lain serta badan hukum.

-ayat 2 : Hak-hak atas tanah sebagaimana ayat 1 memberi wewenang untuk menggunakan tanah yang bersangkutan, demikian tubuh bumi dan air serta ruang angkasa diatasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan tanah itu dalam batas-batas menurut Undang-undang ini dan peraturan hukum yang lebih tinggi.

Pasal 16 : Hak Hak Atas Tanah yang dimaksud dalam pasal 4 adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak membuka tanah, Hak memungut hasil hutan dan hak hak lain yang akan ditetapkan kemudian.

Pasal 53 : hak hak yang sifatnya sementara, ialah hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak sewa tanah yang sifat bertentangan dengan sifat UU ini diusakan dihapus dalam waktu dekat.

Tanah Milik Adat.

Tanah Milik adat, aturannya dan pelaksanaan dalam ketentuan yang berlaku.

Tanah Ulayat.

1). Pasal 3 UUPA, “ Dengan mengingat ketentauan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataanna masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

Ketentuan : Peraturan Menteri Agraria dan Tataruang /Kepala BPN RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tatacara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Beberapa dasar pertimbangan adalah :

–       Hukum Nasional Indonesia mengakui dan menghormati adanya hak-hak tradisional dari kesatuan masyarakat hukum adat atau serupa dengan itu sepanjang pada kenyataannya masih ada dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Repubik Indonesia.

–       Pada kenyataannya saat ini masih terdapat tanah ulayat kesatuan hukum adat yang pengurusan, penguasaan dan penggunaann didasarkan pada ketentuan hukum adat sedtempat dan diakui oleh para warga kesatuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

–       PMA No. 10 Tahun 2016 tentang tatacara penetapaan hak komunal atas tanah masyarakt hukum adat dan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu namun perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Pelaksanaan Penguasaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

(1). Pelaksanaan hak ulayat kesatuan masyarakat Hukum adat atas tanayh di wilayahnya sepanjang kenyataannya masih ada, dilakukan oleh kesatuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum setempat.

(2). Hak Ulayat Kesatuan masyarakt Hukum Adat sebagaimana dimaksud ayat 1, dianggap masih ada apabila memenuhi kriteria tertentu meliputi

  1. Masyarkat dan lembaga Hukum Adat.
  2. Wilayah tempat hak ulayat berlangsung
  3. Hubungan, keterkaitan dan keteragantungan kesatuan masayrakat hukum adat dengan wilayahnya
  4. Kewenangan untuk mengatur secara bersamasama pemanfaatan tanah diwilayah kesatuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan masih ditaati masyarakatnya.

(3). Ketentuan pasal 2, harus memenuhi syarat :

  1. Secara nyata masih hidup baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional;
  2. Sesuai dengan perkembangn masyarakat
  3. Sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan NKRI.

Pasal 3 : Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan masyarakat hukum adat dilaksanakan sesuai dengan ketentauan perundangan-undangan.

Pasal 4 : Pelaksanaaan Hak Ulayat pasal 3 ini tidak berlaku terhadap bidang-bidang tanah yang pada saat ditetapkan :

  1. sudah dipunyai oleh perorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah; atau
  2. yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh pemerintah, badan hukum, atau perseorangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 5 : Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatun masayrakat hukum adat.

–       Diajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

–       Penata usahaan meliputi :

  1. Pengukuran
  2. Pemetaan.
  3. Pencatatan dalam daftar tanah.

Pasal 5 UUPA mengatakan Hukum Agraria berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah Hukum Adat., sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara.

Aturan Pelaksanan pasal 5 ini adalah Peraturan Meteri Agraria no,. 2 Tahun 1960, tentang Pelaksanaan Ketentuan UUPA.  Pengaturan tentang Pendaftaran Tanah Milik Adat, melalui Konversi dan Konversi Tanah bekas Hak Eigendom Verponding, Hak Hak Barat. yang intinya, bagi eigenar warga negara Indonesia tinggal diberikan hak milik dan bagi Warga Negara rangkap dan Asing, hak Miliknya diberikan HGB selma 20 tahun, dan berakhir 24 September 1980, dikenal dengan pengaturan pelaksanaan dalam Keputusan Presiden RI nomor 32 Tahun 1960

Bahwa bukti tanah adat sebelum tahun 1960, dapat dikonversi langsung atau peralihannya dengan Akte PPAT ; sedangkan bukti pajak setelah tahun 1960 bukan lagi sebagai bukti hak milik atas tanah tetapi sebagai bukti pembayaran pajak oleh orang yang (Yurisprudensi),tanggal 3 Feberuari 1960 Nomor 34/K/Sip/1960, bahwa girik hanya menunjukkan siapa pembayar pajak, bukan sebagai bukti kepemilikan tanah. Kententuan aslinya pada SE Ditjen Pajak Nom 32 Tahun 1993, girik bukan bukti kepemilikan tanah.

Pemberdayaan Masyarakat (Bidang Pertanahan)

Pemberdayaan masyarakat menjadi isue utama dalam program dan orientasi pembangunan nasional dewasa ini, yang berbasis komunitas (people contrered development) sebagai perubahan paradigma dari pembangunan ekonomi sebagai sentral (capital concedntraed development.

Definisi pemberdayaan masyarakt adalah upaya untuk menciptakan /meningkatkan kapasitas masyarakat baik secara individu maupun berkelompok dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahtraan.

Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan pemerintah, swasta untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.

Kemandirian masyarakat dapat dicapai melalui proses belajar, yang baik secara bertahap akan memperoleh daya, kekuatan dan kemampuan yang bermanfaat dalam proses pengambilan keputusan secara mandiri (Siprijatna, 2000).

Komponen Kompetensi Masyarakat :

-Tiap anggota berinteraksi dengan hubungan pribadi atau kelompok

– Memiliki kebebasan atau otonomi mengurus kepentingan sendiri atau kelompok

-Semua punya kebebasan berpetran aktif untuk kepentingan bersama;

-Komunitas mempunyai makna kepada anggota

-Adanya heterogenitas/beda pendapat.

-Adanya konflik dan menejemen konflik

Prinsip dalam Pemberdayaan Masayrakat.

Penyadaran : untuk maju orang harus dibangunkan kesadaran untuk maju.

Pelatihan : bisa melalui pertemuan informal atau resmi dalam pelatihan terntentu ketrampilan berbagai bidang.

  1. Pengorganisasian. Pengorganisasian ini mengacu pada sebuah aktifitas, tidak hanya mengacu pada pengkauman (community ) semata tetapi lebih luas lingkungan sosial pada umumnya (social sociaty.
  2. Pengembangan kekuatan. Merubah kebiasaan kami tidak bisa menjadi kami bisa, kami tidak mampu menjadi kami mampu. Jadi dengan adanya masyarakat yang percaya diri maka mereka akan dapat menentukan nasib mereka dari tangan mereka sendiri.
  3. Membangun dinamika.

Pemberdayaan masyarakat bidang pertanahan, pada dasarnya  paradigma baru dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia dengan memanfaatkan surat sertipikat tanah dikaitkan dengan upaya menyelesaikan masalah tertib hukum dan sumber pendanaan bagi pemilik yang kekurangan modal. Jadi, setiap orang bisa menggunakan sertipikatnya sebagai colateral atau jaminan di perbankan.

Tahap tahapnya sama dengan diatas, namun diperlukan pendampingan oleh Bapak Angkat. Bapak Angkat bertugas bidang permodalan, bimbingan dan penampungan hasil. Sedangkan petani sebagai pemilik tanah, juga pekerja serta berbagi hasil sesuai kesepakatan.

Sebagai uraian lebih lanjut dan operasional, sudah barang tentu masih memerlukan elaborasi yang lebih lengkap dan alam. Nanti dapat dibaca dalam tulisan lebih lanjut dalam buku Pemberdayaan masyarakat : dari peta kemiskinan menuju peta kemakmuran di Bonapasogit. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *