BeritaFBBIHeadline

Ketua Umum FBBI Desak Wali Kota Medan Cabut Surat Edaran Larangan Penjualan Daging Babi, Dinilai Diskriminatif dan Picu Gejolak Sosial

90
×

Ketua Umum FBBI Desak Wali Kota Medan Cabut Surat Edaran Larangan Penjualan Daging Babi, Dinilai Diskriminatif dan Picu Gejolak Sosial

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Forum Bangso Batak Indonesia (FBBI), Feber Manalu.

JAKARTA, BATAKINDONESIA– Ketua Umum Forum Bangso Batak Indonesia, Feber Manalu, secara tegas mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk segera mencabut Surat Edaran Nomor 1.540 yang mengatur penataan dan pembatasan penjualan daging non-halal, khususnya daging babi. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya menimbulkan polemik, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan tudingan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan, antara lain larangan berjualan di bahu jalan, pengaturan zonasi lokasi penjualan daging non-halal, serta kewajiban pengelolaan limbah. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini dinilai berdampak langsung terhadap pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari penjualan daging babi di pasar tradisional dan ruang publik informal.

Feber menilai kebijakan tersebut tidak sensitif terhadap realitas sosial dan ekonomi masyarakat yang beragam di Kota Medan. Ia menegaskan bahwa daging babi bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi juga bagian dari tradisi, budaya, dan kebutuhan konsumsi masyarakat tertentu, termasuk komunitas Batak dan kelompok non-Muslim lainnya.

“Larangan ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha tersebut. Kami menilai kebijakan ini berpotensi diskriminatif dan terkesan mengakomodasi tekanan dari kelompok tertentu, bukan berdasarkan prinsip keadilan dan keberagaman,” tegas Feber.

Dinilai Mengancam Mata Pencaharian Pedagang Kecil

Menurut FBBI, kebijakan tersebut berpotensi mematikan usaha mikro dan kecil yang selama ini beroperasi secara turun-temurun. Banyak pedagang tradisional tidak memiliki akses ke lokasi zonasi baru yang mungkin ditetapkan pemerintah, baik karena keterbatasan biaya, fasilitas, maupun akses pasar.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha kecil. Dalam konteks ekonomi yang masih menghadapi tekanan daya beli dan pemulihan pasca pandemi, kebijakan yang membatasi usaha rakyat dinilai kontraproduktif terhadap upaya pemulihan ekonomi daerah.

Pengamat kebijakan publik juga menilai bahwa pemerintah daerah seharusnya mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif sebelum mengeluarkan kebijakan yang berdampak langsung pada kelompok masyarakat tertentu. Transparansi dan konsultasi publik dinilai menjadi kunci untuk mencegah munculnya persepsi diskriminasi.

Gelombang Penolakan dan Ancaman Aksi Demonstrasi

Kontroversi ini tidak hanya memicu perdebatan di ruang publik, tetapi juga memicu mobilisasi protes. Sejumlah pedagang, organisasi masyarakat berbasis kedaerahan, serta konsumen daging babi dikabarkan akan menggelar aksi unjuk rasa pada 26 Februari 2026 di Kantor Wali Kota Medan.

Gelombang penolakan juga semakin meluas di media sosial, di mana berbagai pihak mempertanyakan urgensi dan dasar kebijakan tersebut. Sebagian masyarakat menilai pemerintah seharusnya fokus pada penataan yang adil dan tidak diskriminatif, bukan pembatasan yang berpotensi menghilangkan sumber penghidupan masyarakat tertentu.

Feber memperingatkan bahwa jika kebijakan ini tidak segera dikaji ulang, maka bukan tidak mungkin akan memicu ketegangan horizontal di tengah masyarakat yang selama ini hidup dalam keberagaman.

“Kami meminta Wali Kota Medan untuk segera mencabut surat edaran tersebut dan meminta maaf kepada publik. Kepemimpinan yang bijak adalah kepemimpinan yang adil, tidak diskriminatif, serta mampu menjaga harmoni sosial,” ujarnya.

Ujian Kepemimpinan dan Komitmen pada Prinsip Keadilan

Kasus ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Pemerintah Kota Medan dalam menjaga keseimbangan antara penataan kota, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak ekonomi serta keberagaman masyarakat.

Secara prinsip, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk menata ketertiban umum, kebersihan, dan tata ruang kota. Namun, kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara adil, proporsional, dan tidak menimbulkan kesan diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Medan terkait tuntutan pencabutan surat edaran tersebut maupun rencana aksi demonstrasi yang akan berlangsung. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah kota, apakah akan membuka ruang dialog atau tetap mempertahankan kebijakan yang telah memicu polemik luas tersebut.

Di tengah situasi ini, banyak pihak berharap pemerintah dapat mengambil keputusan yang tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, dan keadilan, demi menjaga stabilitas dan keharmonisan masyarakat Kota Medan.

Editor : Toni Limbong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *