BeritaHeadlineUncategorized

Status Tanah Eigendom Ditinjau Dari Hukum Agraria

81
×

Status Tanah Eigendom Ditinjau Dari Hukum Agraria

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr. Ronsen Pasaribu, SH, MM ( Penasehat Menteri ATR/BBN Tahun 2015-2018 )

BATAKINDONESIA.CO |  Dalam buku Oloan Sitorus dan HM Zaki Sierarad, dalam bukunya Hukum Agraria di Indonesia, Konsep Dasar dan Implementasi, penerbit Mitra Kebijakan Tanah Yogyakarta, 2006, halaman 20, dalam bagian judul Hukum Tanah Barat dijelaskan :

a. Hukum Tanah Barat (HTB) adalah bagian dari Hukum Perdata Barat, yang bersumber pada Kitab Undang Hukum Perdata Indonesia yang diberlakukan konkordan dengan Burgerlijk Wet Boek Belanda. Falsafah HTB adalah individualistik liberal semata. Hak itu tercermin pada rumusan hak individu yang tertinggi yang disebut hak eidendom.

b. Hukum Tanah Antar Golongan. Hukum antar golonagn adalah keseluruhan peraturan dan keputusan yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa –peristiwa antara warga dalam satu negara.
Sejak dahulu orang-orang pribumi dapat mempunyai tanah-tanah hak barat seperti eigendom, hak opstal yangdi peroleh dari jual-beli, tukar menukar dan pemberian atau diperoleh dari pemerintah melalui acara yang diatur dalam Overschrijvings Ordonannantie 1843. Hal itu dimungkinkan karena tanah-tanah barat terebut terdapat pasaran yang bebas, artinya bebas dipindah tangankan.

Bagaimana pengaturan dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Perolehan tanah oleh pribumi, Warga Negara Indonesia saat berlaku UUPA tanggal 24 September 1960, diatur dalam Bab II Ketentuan-Ketentuan Konversi. Bagian II ayat 1 yang menyatakan bagi pemilik Eigendom Verponding dikonversi menjadi Hak Milik dengan ketentuan pemilik (eigenar) memenuhi syarat pasal 21 UUPA yaitu memiliki status WNI Tunggal. Bahkan UU no 11/2021 tentang Cipta Kerja jo. PP no 18/2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah masih mengakui Hak Eigendom Verponding sebagai Hak Milik selama 5 tahun kedepan atau 2026, kemudian dimaknai sebagai bukti petunjuk sebagai kepemilikan tanah diatas tahun 2026 yang akan datang.
Selanjutnya pengertian Hak Milik, dapat pula diartikan hak yang dapat diwariskan secara turun temurun secara terus menerus dengan tidak harus memohon haknya kembali apabila terjadi perpindahan hak.

Hak Milik diartikan hak yang terkuat di antara sekian hak-hak yang ada. Sementara pasal 570 KUHPerdata, Hak Milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu, dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu keku8asaan yang berhak menetapkan, dan tidak menggganggu hak-hak orang lain. (Soedharyono Soimin, SH, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Edisi kedua, Terbitan Sindar Grafia, hal1).
Dalam UUPA, pengertian akan Hak Milik seperti dirumuskan pasal 20 UUPA, ayat 1, Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh, yang dapat dipunyai orang atas tanah; ayat 2, hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Kata terkuat dan terpenuh itu membedakan dengan hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan lainnya untuk menunjukkan bahwa di antara hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai orang hak miliklah yang ter (artinya paling) kuat dan terpenuhi.

Berbeda dengan hak eigendom yang bersifat mutlak, tapi hak milik disini memiliki sifat fungsi sosial, pasal 6 UUPA.
Dalam kaitannya dengan hak milik atas tanah ini maka hanya warga negara indonesialah yang mempunyai Hak Milik, seperti yang secara tegas dirumuskan dalam Pasal 21 UUPA.

Ayat 1 : Hanya Warga Negara Indonesi8a dapat mempunyai Hak Milik.
Ayat 2 : Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai Hak milik dengan syarat-syarat.
Ayat 3 : orang asing yang sesudah berlakunya undang-undang ini memperoleh Hak Milik karena pewarisan tanpa wasitat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara indonesia mempunyai Hak Milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarga negaraannya wjib melepaskan hak itu dalam jangka waktu satu tahun sejak diperoleh hak itu; hak itu hapus karena hukum.

Hak Milik bagi yang berbadan Hukum, ditindaklanjuti PP no 38 Tahun 1963, bahwa badan hukum yang diberikan Hak Milik adalah :

(a). Bank-bank yang didirikan oleh negara
(b) Perkumpulan-perkumpulan koperasi;
(c) Badan-badan Keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri setelah mendengar Menteri Agama;
(d) badn-badan sosial yangditunjuk Menteri setelah mendengar Menteri Sosial.
Sementara itu, dalam kaitannya dengan hak milik atas tanah maka terjadinya hak milik diatur dalam pasal 22 UUPA,
Ayat 1 : Terjadinya hak milik menurut hukum adat dfengan PP.
Ayat 2 : Terjadi karena :
a). Penetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
b) Ketentuan Undang-udang.

Praktek yang dilaksanakan bertentangan dengan Bagian II, UUPA yaitu menerapkan Tanahnya sebagai Tanah Negara.

Padahal, bab II tentang Konversi ini sudah jelas dikatakan dalam ketentuan pelasakanaan UU No 5 Tahun 1960, pasal I,II, V dan VI, erat kaitannya dengan aturan Pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pelaskanaan Beberapa Ketentuan UUPA, yang kemudian diperpanjang dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 53/DDA/1970 tanggal 21 September 1970 tentang penyelesaian konversi Hak Barat, menjadi HGU dan Hak Guna Bangunan, tersebut pada Peraturan Menteri Dalam Negeri no 2 Tahun 1970 tentang Penyelesaian Konversi Hak Hak Barat menjadi Hak Guna Bangunan dan HGU dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Bahwa sebagaian besar dari orang-orang yang mempunyai tanah dengan hak bekas hak abrat yang dikonversi menjadi hak guna bangunan dan HGU, menurut ketentuan Konversi UUP, hingga kini belum datang pada Kantor Pendaftaran Tanah yang bersangkutan untuk meminta tanda bukti baru.
2. Bahwa sekalipun permintaan surat tanda buktihak yang baru itu tidak merupakan kewajiban, akan tetapi mengakibatkan timbulnya keadaan yagn tidak menentu mengenai status tanah tersebut mengingat psal 30 ayat 2, kewarganegaraan yang mempunyai hak tersebut belum diketahui;
3. bahwa kini dalam rangka penertiban berbagai bidang sudah tiba waktunya untuk mengambil tindakan agar dalam waktu yang singkat dapat diakhiri keadaan yag tidak menentu itu dengan tetap memperhatikan kepentingan mereka yang bersangkutan.
4. Bahwa Pasal IX Ketentuan Konversi UUPA memberi wewenang kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengambil tindakan-tindakan tersebut karena masih dalam rangka konversi.

Jadi, dengan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa bagi mereka yang memiiki hak Barat dan di Konversi kepada yang memenuhi syarat pasal 21, Warga Negara Indonesia diberikan Hak Milik. Sedangkan pengecualian kepada syarat itu, diberikan Hak Guna Bangunan yang diatur sebagaimana yang kita kenal dengan Keputusan Presiden no 32 Tahun 1979 Jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri no 3 Tahun 1980 tentang tatacara penyelesaian Tanah Negara bekas Kepres 32 Tahun 1979.

Tanah Konversi Hak Milik di Berbagai Tempat

Berdasarkan uraian diatas, maka sesuai pasal 22 UUPA, terjadinya Hak Milik dalam ayat 2 bagian b, oleh karena Undang-Undang.

Dengan demikian didalam hukum keagrariaan, tentang terjadinya Hak Milik ini terdapat beberapa kemungkinan. Kemungkinan pertama adalah Konversi tanah bekas Hak Eigendom, apabila pemiliknya pada saat disahkan UUPA tanggal 24 September 1960 berkewarganegaraan Indonesia, Tunggal. Hal demikian dapat dilihat didalam ketentuan diktum Undang-Undang Pokok Agraria Pasal I ayat 1, hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya undang-undang ini sejak saat tersebut menjadi Hak Milik, kecuali jika yang mempunyainya tidak memenuhi syarat sebagai yang disebut dalam pasal 21.

Bahwa bukti hak lama Eigendom Verponding adalah Hak Milik yang diberikan ke pada pemilik Eigendom pada saat UUPA No. 5/1960, , Bagian II ayat 1 yang menyatakan bagi pemilik Eigendom Verponding dikonversi menjadi Hak Milik dengan ketentuan pemilik (eigenar) memenuhi syarat pasal 21 UUPA yaitu memiliki status WNI Tunggal. Bahkan UU no 11/2021 tentang Cipta Karya jo. PP no 18/2021 tentang Hak Atas Tanah masih mengakui Hak Eigendom Verponding sebagai Hak Milik selama 5 tahun kedepan atau 2026, kemudian dimaknai sebagai bukti petunjuk sebagai kepemilikan tanah diatas tahun 2026 yang akan datang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *