TAPANULI SELATAN, BATAKINDONESIA.CO – Pertemuan antara dua marga Pasaribu, Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu dan Ronsen Pasaribu, pada 21 Januari 2026, bukanlah sebuah kebetulan. Pertemuan tersebut merupakan hasil dari permohonan audiensi yang telah dirancang sebelumnya, di sela agenda tugas Ronsen Pasaribu yang saat itu menghadiri rapat di Balige. Agenda utama pertemuan adalah membahas penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, khususnya tanah-tanah milik Gereja HKBP dan masyarakat yang hingga kini masih terbelit konflik status lahan.
Usai agenda di Balige, rombongan menginap di Padangsidimpuan, lalu keesokan paginya bertolak menuju Sipirok untuk memenuhi jadwal audiensi di Kantor Bupati Tapanuli Selatan. Pertemuan ini menjadi momen istimewa bagi penulis, karena untuk pertama kalinya berkesempatan bertemu langsung dengan orang nomor satu di kabupaten asal penulis sendiri—bonapasogit—dengan Sipirok sebagai ibu kota daerah.
Aspirasi yang Mengundang Perhatian
Dalam audiensi tersebut, beberapa pokok aspirasi disampaikan dan mendapat perhatian serius dari Bupati. Di antaranya adalah:
- Dorongan percepatan sertifikasi tanah-tanah di luar kawasan kehutanan, khususnya lahan pemukiman dan pertanian masyarakat.
- Permasalahan desa-desa yang masuk dalam peta register kehutanan Kementerian Kehutanan, yang berdampak langsung pada hak hidup dan pembangunan desa.
- Permohonan pembinaan Kelompok Tani Marhube Sigolang, yang telah dibina penulis selama kurang lebih satu tahun.
Bak gayung bersambut, pada waktu yang telah ditentukan Bupati Tapanuli Selatan berkenan menerima audiensi tersebut secara langsung. Bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah, serta beberapa Kepala Dinas terkait, yang menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten dalam menanggapi isu-isu agraria yang disampaikan.
Konflik Areal Penggunaan Lain (APL)
Salah satu isu krusial yang dibahas adalah konflik pertanahan di Tapanuli Selatan, khususnya wilayah yang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), namun pada praktiknya masih masuk dalam konsesi Tanaman Pulp dan Lahan (TPL).
Ketidaktegasan dan keraguan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menjalankan kewenangannya menjadi keprihatinan bersama. Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara telah merespons dengan memberikan kuota sertifikasi sebanyak 2.000 bidang tanah untuk tahun 2026.
Secara normatif, konflik ini seharusnya tidak perlu terjadi. APL merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penetapan peruntukan tata ruang, sementara BPN memiliki kewenangan langsung dalam pemberian hak atas tanah. Terlebih, adanya kebijakan Presiden yang mencabut izin TPL—termasuk di wilayah Tapanuli Selatan—seharusnya membuka ruang bagi pemanfaatan APL secara adil oleh masyarakat.
Dalam konteks ini, penulis juga menekankan pentingnya perhatian terhadap politik agraria absentee, yakni larangan penguasaan tanah oleh pihak yang tidak berdomisili di kecamatan setempat. Melalui mekanisme redistribusi tanah, lahan harus diprioritaskan bagi masyarakat lokal untuk menjamin kesejahteraan dan mencegah spekulasi oleh pemilik modal dari luar daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan agraria dan kebijakan BPN.
Sertifikasi Tanah di Luar Kawasan Hutan
Bupati Tapanuli Selatan menyatakan kesepahaman bahwa tanah-tanah di luar kawasan hutan, terutama untuk pemukiman dan pertanian rakyat, harus segera disertipikatkan. Komitmen ini sejalan dengan langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, yang belakangan mempertegas batas antara APL dan kawasan hutan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Desa-Desa yang Terbelenggu Register Kehutanan
Persoalan desa yang masuk kawasan hutan kini telah menjadi isu nasional dan ramai diperbincangkan di Jakarta, melibatkan DPR, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, serta Kementerian ATR/BPN RI. Kondisi ini merupakan konflik pertanahan serius, bahkan dapat disebut sebagai bentuk “penjajahan baru” pascakemerdekaan.
Ironisnya, desa-desa yang telah ada jauh sebelum kemerdekaan 17 Agustus 1945 justru kehilangan kedaulatannya atas tanah akibat kebijakan kehutanan. Undang-Undang Kehutanan UU No. 41 Tahun 1999 sejatinya telah mengatur proses penetapan kawasan hutan melalui empat tahapan: penunjukan, pemasangan batas, pemetaan, dan penetapan melalui keputusan menteri (beschikking).
Namun, pada tahap awal Tata Guna Kesepakatan Hutan (TGKH), ditemukan banyak kelalaian teknis yang menyebabkan wilayah desa ikut masuk dalam kawasan hutan. Jika dalam proses administrasi pemerintahan terjadi kesalahan teknis semacam ini, maka secara hukum terdapat cacat keputusan.
Solusi yang ditawarkan adalah melalui kebijakan tata batas ulang, dengan tim yang diketuai oleh Bupati setempat. Kebijakan ini tidak memerlukan ganti rugi, melainkan meluruskan batas kawasan dengan mengeluarkan desa dari peta register kehutanan. Diperkirakan lebih dari 3.000 desa di Indonesia mengalami konflik serupa.
Efek Domino bagi Kehidupan Rakyat
Dampak dari tumpang tindih ini sangat luas. Hak dasar masyarakat—baik tanah adat (huta) maupun tanah individual—tertindih oleh klaim kawasan hutan. Padahal Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) secara tegas mengakui hak milik tanah adat, baik secara individual maupun komunal.
Efek domino pertama adalah hilangnya kemerdekaan rakyat desa atas tanahnya sendiri. Masyarakat bahkan bisa dituduh sebagai pencuri kayu ketika menebang pohon di pekarangan mereka sendiri. Efek domino kedua, dana APBN dan APBD untuk pembangunan desa tidak dapat dicairkan, karena status tanah masuk kawasan hutan, kecuali dengan izin Menteri Kehutanan.
Kondisi ini melahirkan jeritan dan tangisan, sebagian besar tak terdengar—“jeritan tanpa suara”. Padahal politik domein verklaring warisan Hindia Belanda telah dihapus sejak berlakunya UUD 1945 dan UUPA Tahun 1960. Satu kata untuk situasi ini: prihatin. Solusinya jelas, desa harus dikeluarkan dari kawasan hutan agar rakyat kembali berdaulat atas tanahnya sendiri.
Harapan ke Depan
Seluruh aspirasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti, baik oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Bupati Tapanuli Selatan, sebagaimana dibahas secara mendalam dalam audiensi selama satu jam di Kantor Bupati Tapanuli Selatan.
Pertemuan singkat, namun sarat makna—menjadi ruang dialog penting antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam memperjuangkan keadilan agraria dan kedaulatan desa.
Oleh: Ronsen Pasaribu











